PajakOnline.com—Yayasan merupakan Subjek Pajak Badan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008. Seperti subjek pajak lainnya, yayasan yang didirikan memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, yakni melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan Yayasan.
Yayasan adalah sekumpulan orang atau modal yang menjadi satu kesatuan yang merupakan badan atau lembaga nirlaba. Yayasan juga sebagai subjek pajak badan karena sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh, bahwa sekumpulan orang ataupun modal yang jadi satu kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak merupakan subjek pajak badan.
Walaupun merupakan Subjek Pajak Badan, untuk menjadi Wajib Pajak (WP), suatu Yayasan atau LSM harus memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
Setelah itu, Yayasan memiliki kewajiban untuk punya Nomor Pokok Wajib pajak atau NPWP Badan, melaporkan SPT serta kewajiban perpajakan lainnya. Khusus bagi badan atau lembaga nirlaba bergerak di bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, sisa lebih dikecualikan dari objek PPh.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2009 tentang:
Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan, yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.
Namun sisa lebih tersebut harus memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 2 beleid ini, yakni:
(1) Apabila setelah jangka waktu… terdapat sisa lebih yang tidak digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan…, sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan pada tahun pajak berikutnya, setelah jangka waktu 4 (empat) tahun tersebut ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Apabila dalam jangka waktu… terdapat sisa lebih yang digunakan selain untuk pengadaan sarana dan prasarana…, sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun sisa lebih yang dikecualikan dari pengenaan PPh tersebut harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2009 tentang:
Pelaksanaan Pengakuan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.
Syarat sisa lebih badan atau lembaga yang tidak dikenakan PPh diatur dalam Perdirjen-pajak ini ialah:
Digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan
Untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan
Badan atau lembaga dalam hal ini yayasan maupun LSM yang bergerak di bidang pendidikan/penelitian tersebut wajib membuat:
a. Pernyataan bahwa:
Sisa lebih akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut.
Sisa lebih tidak digunakan pada tahun diperolehnya tersebut akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut.
Surat pernyataan tersebut merupakan lampiran dalam SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak diperolehnya sisa lebih.
b. Pencatatan tersendiri atas sisa lebih yang diterima dan yang digunakan setiap tahun.
c. Laporan mengenai penyediaan dan penggunaan sisa lebih dan menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dalam lampiran SPT Tahunan PPh.
Sementara itu, bagi badan atau lembaga maupun yayasan maupun LSM yang tidak bergerak di bidang pendidikan/penelitian, sisa lebih merupakan objek PPh, akan tetapi seluruh penerimaan dan pengeluaran dapat dilakukan koreksi fiskal, sehingga penghasilan kena pajak juga bisa menjadi nihil.
Karena yayasan/LSM merupakan badan yang juga mengelola laporan keuangan, maka wajib menyampaikan SPT Tahunan yayasan atau LSM.
Cara Mengisi SPT Tahunan Badan Yayasan atau LSMIlustrasi yayasan atau LSM yang harus mengisi SPT Tahunan Badan
