TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Redaksi PajakOnline · 2 Agu 2024, 05.50 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 merupakan pajak yang dibayar secara angsuran oleh wajib pajak untuk mengurangi beban pembayaran pajak pada akhir tahun. Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dapat dilakukan oleh wajib pajak dengan beberapa cara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Umumnya besaran angsuran PPh Pasal 25 ditentukan dengan mengalikan penghasilan bersih dengan tarif pajak. Pajak yang terutang kemudian dikurangi dengan jumlah kredit pajak lalu dibagi 12 atau jumlah bulan dalam tahun pajak.

Bagi Wajib Pajak (WP) badan, penghasilan neto yang dimaksud pada saat menghitung besaran angsuran adalah penghasilan neto kena pajak yang dihitung dengan mengurangkan biaya-biaya untuk memperoleh, memungut, dan memelihara penghasilan tersebut dengan penghasilan bruto.

Ketentuan Dasar Angsuran PPh Pasal 25

Sebelum mengajukan pengurangan angsuran, Wajib Pajak harus memahami ketentuan dasar terkait angsuran PPh Pasal 25. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak, pengurangan angsuran dapat diajukan oleh Wajib Pajak jika mengalami penurunan penghasilan yang signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Ketentuan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak untuk Tahun Pajak Berjalan dalam Hal Tertentu, salah satunya mengatur tentang pengajuan permohonan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 setelah lewat tiga bulan tahun pajak. Untuk menerima potongan, wajib pajak harus memenuhi beberapa persyaratan. Dalam hal ini, pemohon harus dapat menunjukkan bahwa PPh yang dibayarkan pada tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang dibayarkan yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25.

Pengurangan angsuran dapat diajukan wajib pajak dengan persyaratan berikut ini;

Terjadi penurunan penghasilan yang menyebabkan jumlah angsuran PPh Pasal 25 menjadi lebih besar dari yang seharusnya Wajib Pajak harus memiliki dasar yang kuat untuk mengajukan pengurangan angsuran, seperti laporan keuangan atau bukti lain yang menunjukkan penurunan penghasilan.

Pengajuan pengurangan angsuran dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Berikut cara mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25:

1. Menyiapkan Dokumen Pendukung

Wajib pajak perlu menyiapkan dokumen pendukung yang menunjukkan penurunan penghasilan. Dokumen tersebut dapat berupa:

Laporan keuangan terbaru
Laporan laba rugi yang menunjukkan penurunan penghasilan
Dokumen lain yang relevan yang dapat mendukung permohonan pengurangan angsuran

2. Mengisi Formulir Permohonan

Wajib pajak harus mengisi formulir permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Formulir ini biasanya dapat diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak atau diunduh dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Formulir harus diisi dengan benar dan lengkap, meliputi data wajib pajak dan alasan pengajuan pengurangan angsuran.

3. Mengajukan Permohonan ke KPP

Setelah mengisi formulir dan menyiapkan dokumen pendukung, wajib pajak harus mengajukan permohonan tersebut ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Permohonan dapat diajukan secara langsung atau melalui pos.

4. Menunggu Persetujuan dari KPP

Setelah permohonan diajukan, KPP akan memproses dan mengevaluasi dokumen yang telah diserahkan. Proses ini bisa memakan waktu beberapa minggu tergantung pada kompleksitas kasus dan kebijakan KPP setempat. Jika permohonan disetujui, KPP akan mengeluarkan surat keputusan mengenai pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

5. Menghitung Ulang Angsuran PPh Pasal 25

Setelah mendapatkan persetujuan dari KPP, wajib pajak harus menghitung ulang besarnya angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan. Surat keputusan tersebut akan memberikan detail mengenai besaran angsuran baru yang harus dibayarkan serta periode berlakunya pengurangan angsuran tersebut.

Melakukan Pembayaran Angsuran PPh Pasal 25 yang Baru

Setelah menghitung ulang besarnya angsuran, wajib pajak harus melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 yang baru sesuai dengan jumlah yang telah disetujui. Pembayaran ini dapat dilakukan melalui bank yang ditunjuk atau metode pembayaran lain yang tersedia. Pastikan untuk mematuhi jadwal pembayaran yang telah ditentukan untuk menghindari denda atau sanksi.

Mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 merupakan hak wajib pajak yang mengalami penurunan penghasilan signifikan. Dengan mengikuti prosedur yang benar dan menyiapkan dokumen yang relevan, wajib pajak dapat mengurangi beban pajak yang harus dibayar secara angsuran. Penting untuk selalu mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku serta berkonsultasi dengan konsultan pajak jika diperlukan untuk memastikan pengajuan pengurangan angsuran berjalan lancar.