PajakOnline.com—Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 merupakan pajak yang dibayar secara angsuran oleh wajib pajak untuk mengurangi beban pembayaran pajak pada akhir tahun. Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dapat dilakukan oleh wajib pajak dengan beberapa cara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Umumnya besaran angsuran PPh Pasal 25 ditentukan dengan mengalikan penghasilan bersih dengan tarif pajak. Pajak yang terutang kemudian dikurangi dengan jumlah kredit pajak lalu dibagi 12 atau jumlah bulan dalam tahun pajak.
Bagi Wajib Pajak (WP) badan, penghasilan neto yang dimaksud pada saat menghitung besaran angsuran adalah penghasilan neto kena pajak yang dihitung dengan mengurangkan biaya-biaya untuk memperoleh, memungut, dan memelihara penghasilan tersebut dengan penghasilan bruto.
Ketentuan Dasar Angsuran PPh Pasal 25
Sebelum mengajukan pengurangan angsuran, Wajib Pajak harus memahami ketentuan dasar terkait angsuran PPh Pasal 25. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak, pengurangan angsuran dapat diajukan oleh Wajib Pajak jika mengalami penurunan penghasilan yang signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Ketentuan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak untuk Tahun Pajak Berjalan dalam Hal Tertentu, salah satunya mengatur tentang pengajuan permohonan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 setelah lewat tiga bulan tahun pajak. Untuk menerima potongan, wajib pajak harus memenuhi beberapa persyaratan. Dalam hal ini, pemohon harus dapat menunjukkan bahwa PPh yang dibayarkan pada tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang dibayarkan yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25.
Pengurangan angsuran dapat diajukan wajib pajak dengan persyaratan berikut ini;
Terjadi penurunan penghasilan yang menyebabkan jumlah angsuran PPh Pasal 25 menjadi lebih besar dari yang seharusnya Wajib Pajak harus memiliki dasar yang kuat untuk mengajukan pengurangan angsuran, seperti laporan keuangan atau bukti lain yang menunjukkan penurunan penghasilan.
Pengajuan pengurangan angsuran dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
Berikut cara mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25:
1. Menyiapkan Dokumen Pendukung
Wajib pajak perlu menyiapkan dokumen pendukung yang menunjukkan penurunan penghasilan. Dokumen tersebut dapat berupa:
Laporan keuangan terbaru
Laporan laba rugi yang menunjukkan penurunan penghasilan
Dokumen lain yang relevan yang dapat mendukung permohonan pengurangan angsuran
