PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan wajib pajak badan dapat mengajukan perpanjangan waktu penyampaian laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) apabila membutuhkan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menerangkan, perpanjangan dapat diajukan apabila wajib pajak badan tidak bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan karena alasan tertentu.
Namun, wajib pajak tetap perlu memerhatikan batas waktu untuk pelaporannya agar tidak dikenai sanksi akibat terlambat melaporkan SPT Tahunan.
"Untuk wajib pajak badan, memang kita memberikan relaksasi untuk melakukan penundaan. Biasanya untuk wajib pajak badan ini laporan tahunannya belum selesai," kata Dwi, dikutip hari ini.
Sesuai Pasal 3 ayat (4) UU KUP mengatur wajib pajak badan dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan setelah tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan.
Perpanjangan ini dapat diajukan apabila wajib pajak tidak bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan karena alasan tertentu.
Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis. Pemberitahuan tersebut kini bisa disampaikan secara online melalui aplikasi e-PSPT.
Untuk mendapat perpanjangan waktu, wajib pajak perlu memastikan pemberitahuan yang disampaikan sudah memenuhi ketentuan. Sebab, pemberitahuan yang tidak memenuhi ketentuan dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.
