PajakOnline.com—Sekarang mengurus balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) begitu mudah, tak perlu lagi ke kantor pajak. Anda dapat mengurusnya di kantor kecamatan di mana lokasi rumah atau tanah berada.
Ada beberapa dokumen yang harus Anda lengkapi ketika ingin mengurus balik nama PBB, di antaranya:
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi KK.
- Gambar lokasi objek pajak atau denah situasi.
- Fotokopi akta jual beli atau sertifikat.
- Foto objek pajak.
- NPWP
- Fotokopi BPHTB
- SPPT PBB setahun terakhir yang sudah lunas.
Kemudian, dalam mengurus balik nama PBB ada beberapa tahapan yang harus dilewati.
Di kantor kecamatan, Anda cukup mencari loket Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) kemudian menyerahkan berbagai dokumen, seperti;
