TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Mengurus Balik Nama Pajak Bumi dan Bangunan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sekarang mengurus balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) begitu mudah, tak perlu lagi ke kantor pajak. Anda dapat mengurusnya di kantor kecamatan di mana lokasi rumah atau tanah berada.

Ada beberapa dokumen yang harus Anda lengkapi ketika ingin mengurus balik nama PBB, di antaranya:


  • Fotokopi KTP.

  • Fotokopi KK.

  •  Gambar lokasi objek pajak atau denah situasi.

  • Fotokopi akta jual beli atau sertifikat.

  •  Foto objek pajak.

  • NPWP

  • Fotokopi BPHTB

  • SPPT PBB setahun terakhir yang sudah lunas.


Kemudian, dalam mengurus balik nama PBB ada beberapa tahapan yang harus dilewati.

Di kantor kecamatan, Anda cukup mencari loket Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) kemudian menyerahkan berbagai dokumen, seperti;

1. Mengisi formulir permohonan di Kecamatan.
2. Mengisi formulir SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP).
3. Menyerahkan berkas yang dibutuhkan.
4. Tunggu pencetakan lembar PBB baru.
5. Berkas kemudian sudah bisa diambil.

Dalam proses balik nama PBB proses yang dibutuhkan tiap daerah berbeda-beda, biasanya bisa memakan waktu hingga 2 bulan, sesudah jadi SPPT dapat diperoleh langsung di kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah di Kecamatan, atau Anda juga dapat mengambilnya langsung dari pengurus RT ketika masuk periode pembayaran PBB.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)