TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Restoran (PB1)

Redaksi PajakOnline · 4 Jan 2022, 20.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pajak Restoran atau PB1 harus disetorkan wajib pajak pelaku usaha restoran kepada kas negara. Pemungutan terhadap PB1 yang terutang dilakukan di wilayah daerah tempat usaha itu ada atau berlokasi.

Masa pajak ketika menghitung, menyetor, dan melaporkan PB1 yang terutang dilakukan dalam jangka waktu satu bulan kalender.

1. Masa Pajak

- Masa pajak yaitu jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 bulan kalender.
- Bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.

2. Saat Terutang

- Pajak Restoran yang terutang terjadi ketika pembayaran kepada pengusaha atas pelayanan di restoran.
- Dalam hal pembayaran dilakukan sebelum pelayanan restoran diberikan, pajak terutang pada saat terjadi pembayaran.

Sebagai informasi, pemerintah kabupaten/kota turut memiliki wewenang dalam penetapan tata cara pemungutan, pelaporan, pembayaran, dan pemberian insentif PB1.

A. Cara Pembayaran Pajak Restoran

Pembayaran PB1 perlu dilakukan setiap bulannya. Penyetoran PB1 bisa dilakukan secara langsung ke Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Dispenda Kodya/Kabupaten/Provinsi tempat domisili usaha.

Tahap pembayaran PB1 yaitu:

1. Datang ke Bapenda/Dispenda pada hari kerja (Senin-Jumat)
2. Menyiapkan berkas seperti Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), mengisi blangko yang disediakan Bapenda/Dispenda
3. Mengambil nomor antrian C
4. Dilanjutkan pembuatan NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah)
5. Selanjutnya menuju ke loket pembayaran

B. Cara Pelaporan Pajak Restoran

Setiap daerah telah mempunyai wewenang dalam menetapkan tata cara pemungutan, pelaporan, pembayaran dan pemberian insentif PB1.

Dalam melaporkan Pajak PB1 Restoran dapat dilaksanakan di Kantor Dispenda/Bapenda Kodya/Kabupaten/Provinsi lokasi usaha, sama dengan waktu pembayaran PB1.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)