TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Serba-Serbi Pajak Restoran

Redaksi PajakOnline · 16 Des 2021, 20.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bagi Anda yang gemar makan di restoran, maka Anda turut membayar pajak. Sebab, saat membayar atau membeli makanan dan minuman di restoran, tercantum dalam struk pembelian, pajak yang dibayarkan yakni pajak restoran.

Dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Objek pajak ini ialah pelayanan yang disediakan oleh restoran dari pelayanan penjualan makanan atau minuman yang dikonsumsi pembeli di tempat pelayanan maupun di tempat lain (dibawa pulang).

Subjek pada pajak ini ialah pembeli dari layanan yang disediakan oleh restoran tersebut. Pembayaran pajak ini dibayarkan secara bersamaan pada saat melakukan pembayaran makanan atau minuman karena pajak tersebut sudah tercantum dalam struk pembelian.

Terkait tarif yang dikenakan sudah dijelaskan dalam Pasal 40 ayat (1) UU PDRD bahwa batas maksimum tarif pajak restoran yang dikenakan yakni sebesar 10%. Namun, bisa saja besaran tarif di setiap daerah berbeda-beda namun tak melebihi batasan tarif yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang.

Perlu diperhatikan bahwa pajak yang tercantum dalam struk pembelian makanan maupun minuman di restoran maupun kafe bukanlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melainkan pajak restoran atau pajak bangunan 1 (PB1) karena pajak ini termasuk ke dalam pajak daerah yang sudah dijelaskan dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD. (Atania Salsabila)