PajakOnline.com—Bagi Anda yang gemar makan di restoran, maka Anda turut membayar pajak. Sebab, saat membayar atau membeli makanan dan minuman di restoran, tercantum dalam struk pembelian, pajak yang dibayarkan yakni pajak restoran.
Dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Objek pajak ini ialah pelayanan yang disediakan oleh restoran dari pelayanan penjualan makanan atau minuman yang dikonsumsi pembeli di tempat pelayanan maupun di tempat lain (dibawa pulang).
Subjek pada pajak ini ialah pembeli dari layanan yang disediakan oleh restoran tersebut. Pembayaran pajak ini dibayarkan secara bersamaan pada saat melakukan pembayaran makanan atau minuman karena pajak tersebut sudah tercantum dalam struk pembelian.
