PajakOnline.com—Surat Pemberitahuan atau SPT merupakan surat untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Wajib Pajak dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan sebelumnya jika terdapat kekeliruan atau kesalahan yang terjadi saat Wajib Pajak mengisinya yang disebut dengan SPT pembetulan. Namun, jika Wajib Pajak ingin melakukan pembetulan SPT terdapat syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Mengacu pada Pasal 6 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-01/PJ/2016, syarat melakukan pembetulan SPT sebagai berikut;
1. Apabila Wajib Pajak belum menerima surat pemberitahuan pemeriksaan.
2. Apabila Wajib Pajak belum mendapatkan surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan.
3. Apabila dalam pembetulan SPT itu ternyata rugi atau lebih bayar maka pembetulan harus dilaporkan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.
4. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan SPT Tahunan atau SPT Masa yang telah dilaporkan karena menerima:
- Surat Ketetapan Pajak
- Surat Keputusan Keberatan
- Surat Keputusan Pembetulan
- Putusan Banding
- Putusan Penijauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya/beberapa Tahun Pajak sebelumnya.
