TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Pembetulan SPT Badan di E-Filing

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Surat Pemberitahuan atau SPT merupakan surat untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Wajib Pajak dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan sebelumnya jika terdapat kekeliruan atau kesalahan yang terjadi saat Wajib Pajak mengisinya yang disebut dengan SPT pembetulan. Namun, jika Wajib Pajak ingin melakukan pembetulan SPT terdapat syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Mengacu pada Pasal 6 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-01/PJ/2016, syarat melakukan pembetulan SPT sebagai berikut;

1. Apabila Wajib Pajak belum menerima surat pemberitahuan pemeriksaan.
2. Apabila Wajib Pajak belum mendapatkan surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan.
3. Apabila dalam pembetulan SPT itu ternyata rugi atau lebih bayar maka pembetulan harus dilaporkan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.
4. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan SPT Tahunan atau SPT Masa yang telah dilaporkan karena menerima:
- Surat Ketetapan Pajak
- Surat Keputusan Keberatan
- Surat Keputusan Pembetulan
- Putusan Banding
- Putusan Penijauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya/beberapa Tahun Pajak sebelumnya.

Jika Wajib Pajak telah memenuhi syarat maka selanjutnya dapat melakukan pembetulan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Kunjungi situs web DJP Online.
2. Masukkan Nomor Pokok Wajb Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan, lalu klik login.
3. Pada tampilan menu utama DJP Online, pilih menu lapor dan klik e-filing.
4. Kemudian, klik buat SPT.
5. Lalu, jawab pertanyaan dan masuk ke dalam formulir elektronik dengan data SPT normal.
6. Setelah itu, tambahkan pembetulan atau revisi yang salah.
7. Klik submit.

Pembetulan SPT bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk memperbaiki laporan SPT untuk tahun pajak yang sama dan juga berguna bagi Wajib Pajak agar terhindar dari pemeriksaan pajak dan sanksi. (Atania Salsabila)