TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Pengajuan Kredit UMKM

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia mengalami pertumbuhan yang signifikan. Tentu, hal ini tidak terlepas dari dukungan pihak perbankan dalam pemberian bantuan kredit UMKM kepada yang membutuhkan.

Kredit UMKM merupakan pinjaman yang diberikan oleh kreditur kepada pihak debitur dengan beberapa syarat untuk membangun usaha Mikro, Kecil, dan Menengah-nya lebih optimal.

Selain itu, kredit UMKM juga merupakan cara pemerintah untuk membangun lapangan kerja bagi masyarakat. Kredit UMKM adalah cara mudah untuk dilakukan bagi para pelaku usaha. Karena, pinjaman ini memberikan Anda keringanan dalam hal pembayaran cicilan. Selain itu, jangka waktu bisa lebih panjang sehingga para wirausaha dapat mengukur kemampuan finansialnya masing-masing.

Keuntungan lainnya, kredit UMKM ini juga memiliki suku bunga pinjaman yang lebih kecil jika dibandingkan dengan suku bunga pada pinjaman biasanya. Tentunya, hal ini sangat membantu para pelaku usaha.

Pada umumnya, kredit UMKM ini memiliki tujuan utama yakni untuk meningkatkan sektor riil dan memberdayakan usaha-usaha lokal. Tujuan lainnya dari bantuan kredit UMKM tanpa agunan ini seperti meningkatkan sumber pembiayaan dan potensi pasar yang ada, mengembangkan para wirausaha baru, hingga reformasi regulasi ekonomi Indonesia.

Untuk bisa mendapatkan bantuan kredit UMKM ini, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan. Berikut ini syarat kredit UMKM antara lain:


  •  Warga Negara Indonesia.

  •  Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

  •  Kartu Keluarga atau KK.

  •  Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP / Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT.

  •  Rekening koran 3 bulan terakhir.

  •  Kelengkapan surat usaha.

  •  Laporan transaksi dan dokumen rencana investasi.

  •  Slip gaji apabila Anda seorang karyawan perusahaan.


Cara Pengajuan Kredit UMKM
Selanjutnya, prosedur dalam pemberian bantuan dan kredit UMKM, sebagai berikut:

  •  Siapkan dokumen yang diperlukan.

  • Pilih pemberi pinjaman yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan UMKM.

  • Isi formulir aplikasi dengan lengkap dan jelas. Kamu bisa mengakses formulirnya secara online atau datang langsung ke kantor institusi pemberi pinjaman.

  • Serahkan aplikasi pengajuan kreditmu.

  • Tunggu hingga aplikasimu diterima. Setelah lolos proses verifikasi dan disetujui, kemudian melakukan akad kredit maka dana bisa cair. (Azzahra Choirrun Nissa)