PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan kuasa wajib pajak yang menandatangani SPT dan bukti potong harus menggunakan sertifikat elektronik (sertel) atas nama sendiri mulai 1 Januari 2023 atau terhitung mulai awal tahun depan.
Hal tersebut diatur dalam Perdirjen Pajak PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan atau Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi. Bagi orang pribadi, pengajuan sertel untuk pertama kali bisa diajukan secara tertulis kepada KKP atau KP2KP tempat wajib pajak terdaftar.
"Dengan menyampaikan formulir permohonan sertifikat elektronik dan dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan Pasal 40 sampai dengan Pasal 44 PER04/PJ/2020," jelas DJP melalui media sosial Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.
Pada dasarnya, pengajuan sertifikat elektronik bisa dilakukan secara elektronik atau tertulis. Namun, bagi yang bukan pengusaha kena pajak (non-PKP), pengajuan sertel hanya bisa dilakukan secara tertulis.
Pengajuan secara tertulis berarti wajib pajak harus melakukan permintaan sertifikat elektronik dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) terdaftar.
Terdapat 7 tahapan prosedur pengajuan sertifikat elektronik yang harus dilalui wajib pajak jika mengajukan secara tertulis.
Pertama, wajib pajak mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan melampirkan dokumen persyaratan.
