TRENDING
BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakBPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Prosedur Perpanjang Sertifikat Elektronik

Redaksi PajakOnline · 31 Agu 2023, 15.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sertifikat elektronik hanya wajib dimiliki PKP untuk keperluan pembuatan faktur pajak secara elektronik. Namun, dengan berlakunya Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, sebagian Wajib Pajak non-PKP juga diharuskan memiliki sertifikat elektronik untuk menggunakan berbagai layanan perpajakan secara elektronik contohnya e-bupot.

Dalam pasal 1 PER-04/PJ/2020, sertifikat elektronik merupakan sertifikat bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subyek hukum dari para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikat elektronik.

Fungsi dari sertifikat elektronik yang disebut pada pasal 40 ayat (2) yaitu untuk menggunakan layanan perpajakan secara elektronik diantaranya adalah permintaan nomor seri faktur pajak, pembuatan e-faktur, pembuatan bukti potong atau pemungutan berbentuk elektronik serta pembuatan dan pelaporan SPT Masa PPh melalui e-bupot, dan berbagai layanan perpajakan elektronik lainnya.

Untuk mendapatkan sertifikat elektronik ini yaitu dengan cara mengajukan permintaan sertifikat elektronik. Jika telah aktif, maka sertifikat elektronik tersebut memiliki masa berlaku selama 2 tahun dan kemudian harus diperpanjang oleh Wajib Pajak bersangkutan apabila telah habis masa berlakunya.

Masa berlaku terhitung per tanggal sertifikat elektronik diberikan oleh DJP dan jika tidak diperbarui setelah masa berlaku yang ditentukan habis, maka sertifikat elektronik tidak bisa digunakan untuk menggunakan berbagai layanan perpajakan secara elektronik.

Adapun cara perpanjangan Sertifikat Elektronik Secara Offline, kurang lebih sama dengan pengajuan sertifikat elektronik pertama kali. Wajib Pajak harus mendatangi KPP dan mengajukan permintaan perpanjangan sertifikat elektronik kepada petugas pajak dengan menyiapkan beberapa persyaratan diantaranya:

- Surat permintaan perpanjangan sertifikat elektronik yang sudah ditandatangani oleh Wajib Pajak.
- Surat pernyataan yang berisi persetujuan untuk menggunakan surat elektronik DJP yang dibubuhi bea meterai.
- SPT Tahunan PPh Badan terakhir.
- Bukti tanda terima atau bukti penerimaan elektronik (BPE) pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir.
- Membawa kartu identitas Wajib Pajak atau pengurus Wajib Pajak seperti KTP/Paspor/KITAS/KITAP pengurus.
- Kartu Keluarga (KK) Wajib Pajak atau pengurus Wajib Pajak (asli dan fotokopi).
- Softcopy foto terbaru dari Wajib Pajak atau pengurus Wajib Pajak.
- Passphrase untuk permintaan nomor seri faktur pajak.

Sedangkan, cara perpanjangan Sertifikat Elektronik Secara Online, Wajib Pajak dapat mengajukan melalui laman e-Nofa. Berikut tahapannya:

1. Buka laman e-Nofa (efaktur.pajak.go.id) dan kemudian login menggunakan NPWP serta password/passphrase e-Nofa,

2. Pilih menu Permintaan Sertifikat Digital, lalu Pilih menu Permintaan Sertifikat Digital dan isi nama pemohon/pengurus serta jabatan pemohon/pengurus serta isikan passphrase e-Nofa. Klik ‘Proses’,

3. Setelah itu Anda akan mendapat notifikasi yang menyatakan bahwa permintaan sertifikat digital sedang dalam proses persetujuan oleh KPP.

4. Pada menu Permintaan Sertifkat Digital, cetak Surat Pernyataan.

5. Isi dokumen Surat Pernyataan tersebut dan bubuhkan dengan materai serta tanda tangan dan/atau cap. Scan dan simpan Surat Pernyataan tersebut.

6. Persiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti NPWP, nama dan alamat tempat tinggal, NIP dan/atau NIK, nomor HP, email yang terdaftar di DJP online, serta EFIN.

7. Kirimkan dokumen-dokumen tersebut kepada KPP terdaftar melalui email ataupun aplikasi pengiriman pesan untuk dilakukan validasi atas identitas Wajib Pajak.

8. Keputusan persetujuan atau penolakanakan disampaikan melalui email oleh KPP.

9. Notifikasi akan dikirimkan juga kepada Wajib Pajak pada menu Permintaan Sertifikat Digital di e-Nofa bila disetujui. Sertifikat elektronik yang telah diperpanjang juga bisa diunduh di menu tersebut.(Kelly Pabelasary)