TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Pindah Tempat Wajib Pajak Terdaftar

Redaksi PajakOnline · 18 Mar 2022, 18.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Setiap orang yang sudah memenuhi syarat subjektif maupun objektif maka memiliki kewajiban perpajakan dan memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Sebelum membuat NPWP, terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. NPWP akan diberikan sebagai bukti bahwa Wajib Pajak tersebut sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan dapat melaksanakan hak serta memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku.

Untuk dapat memperoleh NPWP, Anda diwajibkan untuk mendaftarkan diri Anda ke KPP/KP2KP. Tidak hanya untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak juga akan sering membutuhkan konsultasi dengan kantor pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Dalam urusan perpajakannya, Wajib Pajak juga tak jarang melibatkan kantor pajak terdaftar.

Wajib Pajak dapat melakukan pengajuan pindah tempat Wajib Pajak terdaftar. Hal ini dapat dilakukan secara online maupun manual yang telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-4/PJ/2020 terkait tata cara dan persyaratannya.

Pastikan bahwa tempat tinggal/tempat kedudukan Anda memang pindah ke wilayah KPP lain. Perlu diketahui bahwa tempat Wajib Pajak terdaftar hanya dapat dilakukan bagi Wajib Pajak dengan NPWP pusat. Permohonan pemindahan dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan tempat tinggal/tempat kedudukan Wajib Pajak pindah ke wilayah KPP lain.

Dalam mengajukan permohonan secara online, silahkan kunjungi aplikasi e-reg lalu isi formulir pemindahan Wajib Pajak dan mengunggah salinan digital dokumen pendukung. Jika permohonan telah memenuhi syarat maka Wajib Pajak akan mendapatkan BPE dan KPP lama akan melakukan penelitian serta mengambil keputusan paling lambat 5 hari.

Namun, jika kepala KPP lama tidak menerbitkan keputusan maka permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan KPP lama harus menerbitkan surat pindah paling lama 1 hari dan disampaikan kepada Wajib Pajak serta ditembuskan ke KPP baru. Kemudian, Kepala KPP baru akan memberikan NPWP paling lama 1 hari kerja setelah surat pindah diterima KPP baru.

Penelitian lapangan yang dilakukan dalam hal Wajib Pajak berstatus PKP dan memiliki akun PKP aktif maka NPWP akan diberikan paling lama 10 hari kerja setelah surat pindah diterima KPP baru. Kepala KPP dapat mengirimkan NPWP secara elektronik melalui:

1. Email yang terdaftar di DJP.
2. Pos dengan bukti pengiriman surat.
3. Perusahaan jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat. (Atania Salsabila)