TRENDING
Menkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi Penopang
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cek Periode Penggunaan NPWP Lama

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Masyarakat masih dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP lama untuk administrasi perpajakan hingga 31 Desember 2023, meskipun saat ini penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai NPWP baru sudah resmi berlaku.

Pemerintah menetapkan NIK alias KTP menjadi NPWP sejak pekan lalu, tepatnya Kamis (14/7/2022) atau bertepatan peringatan Hari Pajak Tahun 2022. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 112/2022, tertulis bahwa wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk telah resmi menggunakan NIK. Adapun, wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit.

Pemerintah akan mengaktivasi NIK menjadi NPWP berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak atau secara jabatan, prosesnya sudah berjalan dan saat ini terdapat 19 juta identitas yang telah terintegrasi.

Walaupun NIK resmi berlaku, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap memberikan NPWP format 15 digit. "NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan tanggal 31 Desember 2023," tertulis dalam PMK 112/2022.

Sampai tahun depan Pemerintah masih akan melakukan pemadanan data kependudukan dengan NPWP format 15 digit yang sudah ada sebelum PMK 112/2022 berlaku, sehingga semakin banyak NIK yang valid berlaku sebagai NPWP.

Jika ditemukan data yang tidak valid, wajib pajak terkait akan dihubungi oleh DJP dan dimintai konfirmasi.

Pemerintah menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2024, wajib pajak orang pribadi harus menggunakan NIK dan wajib pajak lainnya menggunakan NPWP format 16 digit untuk keperluan administrasi.

Selain itu, pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi pun sudah harus menggunakan NIK dan NPWP format 16 digit. Layanan administrasi yang dimaksud terdiri atas layanan pencairan dana pemerintah, ekspor dan impor, perbankan dan sektor keuangan lainnya, pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP.