PajakOnline.com—Wajib pajak yang memiliki nomor pokok wajib pajak dengan status nonefektif (NE) masih dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP. Syaratnya status NPWP perlu diaktivasi kembali.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan, wajib pajak ber-NPWP nonefektif perlu mengajukan permohonan aktivasi NPWP kembali apabila ingin memanfaatkan NIK saat mengakses layanan pajak.
Neil mengatakan, untuk wajib pajak nonefektif yang ingin diaktifkan kembali dapat langsung menuju KPP terdaftar untuk minta diaktifkan kembali.
Setelah diaktifkan, wajib pajak pun dapat mencoba melakukan login DJP Online menggunakan NIK. Apabila gagal, wajib pajak masih perlu melakukan login menggunakan NPWP 15 digit.
Wajib pajak non efektif adalah wajib pajak yang tidak memiliki persyaratan subyektif atau obyektif, namun masih memiliki NPWP. Wajib pajak yang telah mengajukan dan ditetapkan sebagai wajib pajak non efektif maka tidak perlu melaksanakan kewajiban lapor SPT, tidak perlu diterbitkan Surat Teguran tidak menyampaikan SPT, dan tidak perlu diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT. Oleh karena itu, wajib pajak non efektif tidak harus menyampaikan pelaporan SPT Tahunan.
