TRENDING
Sebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 Tahun
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Saat Implementasi NIK, DJP Tidak Hapus NPWP

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak memberikan NPWP dengan mengaktivasi NIK, baik berdasarkan permohonan pendaftaran oleh Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk atau secara jabatan. Adapun sebelum menggunakan NIK sebagai NPWP, terlebih dahulu akan dilakukan pemadanan data identitas Wajib Pajak dengan data kependudukan yang ada di Kemendagri.

Jika hasil pemadanan data menghasilkan data valid, barulah Wajib Pajak dapat menggunakan NIK sebagai NPWP. Penggunaan NIK sebagai NPWP masih dilakukan secara bertahap utamanya pada beberapa layanan DJP.

Terkait dengan implementasi NIK sebagai NPWP, pada dasarnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui instansi vertikal (dalam hal ini adalah Kantor Pelayanan Pajak/KPP) tidak melakukan penghapusan NPWP secara jabatan.

KPP yang bersangkutan hanya melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP saja, dan itu pun masih dilakukan secara bertahap sebagaimana dijelaskan sebelumnya. Sehingga saat ini, Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk masih bisa menggunakan NPWP sebelum integrasi NIK dengan NPWP ini dilakukan secara menyeluruh per 1 Januari 2024.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor memaparkan hal tersebut dengan jelas dalam menanggapi adanya permasalahan Wajib Pajak (WP) yang mempertanyakan NPWP nya yang mendadak hapus atau dihapus. Padahal, wajib pajak tersebut bukan Non Efektif atau NE. Wajib pajak juga merasa tidak pernah mengajukan penghapusan NPWP. Penghapusan tersebut diduga ada kaitannya dengan integrasi ataupun pemadanan NIK menjadi NPWP, sehingga NPWP dihapus dan menyulitkan wajib pajak untuk memenuhi kebutuhan dan kewajiban perpajakannya.

Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menjelaskan, permasalahan yang dialami wajib pajak tersebut adalah kasuistik.

“Meski dilihat per kasus. Sebaiknya wajib pajak menghubungi kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar supaya NPWP nya dapat diaktifkan kembali. Bisa juga menghubungi KLIP 1500200. Bisa jadi NPWP nya karena tidak pernah ada lapor atau transaksi pajak yang lain,” kata Yoga.

Menurut Yoga, dengan menghubungi KPP tempat NPWP nya terdaftar, maka petugas pajak akan dapat memberikan solusinya sehingga memudahkan untuk melaksanakan kewajiban dan kebutuhan perpajakannya.

Baca Juga: NPWP Mendadak Dihapus Jadi Sulit Bikin EFIN, Ini Kata DJP