PajakOnline.com—Coretax Administration System akan mempercepat proses keberatan dan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan
Djuniardi menjelaskan, adanya coretax administration system, pengajuan keberatan yang muatannya terkait dengan perbedaan penerapan undang-undang akan langsung dinaikkan prosesnya ke tingkat banding.
"Kalau uji materi itu langsung dan masuk ke Pengadilan Pajak, karena kan masa sama-sama orang-orang DJP berbeda penerapan undang-undang. Kalau permohonannya itu beda penerapan undang-undang, itu langsung ditolak dan langsung masuk Pengadilan Pajak. Jadi lebih cepat," kata Iwan, dikutip hari ini.
Dalam hal keberatan yang diajukan oleh wajib pajak muatannya adalah terkait dengan perbedaan data dan bukti, keberatan tersebut akan diproses oleh penelaah keberatan sesuai ketentuan yang berlaku. "Kalau dia itu uji bukti, itu mungkin diproses," ujar Iwan.
Tak hanya mempercepat proses sengketa keberatan dan banding, coretax administration system juga menekan potensi terjadinya sengketa itu sendiri. Sebab, data terkait wajib pajak yang diterima oleh DJP dapat dengan mudah diklarifikasi melalui fitur tax payer account management (TAM) yang akan diluncurkan bersamaan dengan implementasi coretax administration system.
"Data itu bisa dilihat wajib pajaknya. Kalau data itu tidak benar, wajib pajak bisa bilang sebelum terjadinya sengketa. Data itu nanti bisa dilihat oleh wajib pajak. Bisa ke KPP atau call center," katanya.
