PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25—karena adanya perubahan keadaan usaha atau kegiatan wajib pajak—sudah dapat diajukan melalui Coretax DJP.
Permohonan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 dikarenakan adanya perubahan keadaan usaha atau kegiatan wajib pajak tersebut turut diatur dalam Pasal 119 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025.
“Permohonannya dapat diajukan online melalui Coretax DJP atau secara langsung/melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP terdaftar,” terang DJP melalui akun Kring Pajak di media sosial, dikutip Jumat (25/7/2025).
DJP menyebutkan langkah-langkah pengajuan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 melalu Coretax.
Silakan, akses coretaxdjp.pajak.go.id.
Masukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode captcha.
Setelah itu, klik Login.
