TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 via Coretax

Redaksi PajakOnline · 28 Agu 2025, 01.50 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25—karena adanya perubahan keadaan usaha atau kegiatan wajib pajak—sudah dapat diajukan melalui Coretax DJP.

Permohonan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 dikarenakan adanya perubahan keadaan usaha atau kegiatan wajib pajak tersebut turut diatur dalam Pasal 119 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025.

“Permohonannya dapat diajukan online melalui Coretax DJP atau secara langsung/melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP terdaftar,” terang DJP melalui akun Kring Pajak di media sosial, dikutip Jumat (25/7/2025).

DJP menyebutkan langkah-langkah pengajuan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 melalu Coretax.

Silakan, akses coretaxdjp.pajak.go.id.
Masukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode captcha.

Setelah itu, klik Login.

Dalam menu utama Coretax, klik menu Layanan Wajib Pajak dan tekan Layanan Administrasi. Lalu, klik Buat Permohonan Layanan Administrasi.

Nanti, Anda akan melihat daftar jenis pelayanan wajib pajak yang dapat dipilih.

Kemudian, gulir ke bawah daftar jenis pelayanan wajib pajak. Pilih layanan AS.18 Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25. Nanti, Anda akan melihgat 2 menu layanan administrasi, yakni LA.18-01 Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 dan LA.18-02 Tanggapan Wajib Pajak atas Pemberitahuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25.

Wajib pajak bisa mengklik sub-layanan LA.18-01 Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25, lalu mengisi dokumen dan data yang dibutuhkan untuk mengajukan diskon angsuran tersebut.

“Jika wajib pajak ingin mengajukan tertulis ke KPP, format dan petunjuk pengisian permohonan dapat dilihat pada lampiran huruf K PER-11/PJ/2025,” demikian keterangan DJP dalam Kring Pajak.