PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan proses migrasi data dari sistem administrasi perpajakan lama ke sistem baru Coretax administration system akan selesai 31 Desember 2025.
Target ini sebelumnya telah disampaikan oleh mantan Dirjen Pajak Suryo Utomo dan kini dikonfirmasi kembali oleh Dirjen Pajak yang baru.
[caption id="attachment_80394" align="alignnone" width="1097"]
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. Foto: Tangkapan Layar[/caption]
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, sejumlah data perpajakan masih tersimpan dan dikelola menggunakan sistem administrasi lama, yakni DJP Online.
Kondisi ini mengharuskan DJP membutuhkan waktu kurang lebih setahun untuk melakukan migrasi data secara menyeluruh ke platform baru.
"Memang belum seluruhnya proses bisnis kami akselerasi dengan coretax. Masih ada beberapa proses bisnis dan data yang kami masih maintain di sistem legacy," kata Bimo dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Juni 2025, Selasa (17/6/2025).
Dia menambahkan beberapa data yang masih dikelola di sistem lama akan terus di-maintenance hingga proses migrasi selesai.
