PajakOnline.com—Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok menjadi salah satu sumber pemasukan negara sejak masa pemerintahan kolonial Belanda. Pada saat itu, Staatsblad No.517 Tahun 1932 beserta perubahannya menjadi dasar hukum pemungutan CHT. Setelah merdeka, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan CHT serta terus melakukan penyesuaian kebijakan. Seiring dengan perkembangannya, kemudian pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU No.39/2007 atau UU Cukai.
Berdasarkan undang-undang tersebut, hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dikenakan cukai berdasarkan sistem tarif advalorem dengan tarif paling tinggi 275% dari harga jual pabrik atau 57% dari Harga Jual Eceran (HJE).
Namun, tarif cukai dapat diubah dari persentase harga dasar (advalorem) menjadi jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan barang kena cukai (spesifik) atau sebaliknya penggabungan dari keduanya. Untuk itu, ketentuan lebih lanjut tentang besaran tarif cukai serta perubahan tarif diatur dengan peraturan menteri keuangan (PMK).
Kementerian Keuangan telah beberapa kali merilis PMK yang mengatur tentang tarif CHT. Hasil akhirnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK 192/2021 serta PMK 193/2021. Pada kedua beleid tersebut mengatur tentang kebijakan tarif CHT yang akan berlaku efektif mulai Januari 2022 lalu.
Selain mengatur kenaikan tarif CHT per batang, kedua PMK tersebut juga mengatur tentang batasan HJE atau HJE minimum. Tak hanya itu, PMK mengenai tarif CHT biasanya juga mengatur tentang harga transaksi pasar (HTP). Mengacu pada PMK 192/2021 dan PMK 193/2021 HJE adalah harga yang ditetapkan sebagai dasar penghitungan besarnya cukai.
