PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi atau investasi Wajib Pajak dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sampai tanggal 31 Mei 2023 mendatang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menerangkan, perpanjangan ini terkait kewajiban Wajib Pajak peserta PPS yang mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Indonesia; atau menginvestasikan harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan energi terbarukan serta surat berharga negara untuk menyampaikan laporan realisasi repatriasi atau investasi, paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi dan badan.
“Wajib Pajak peserta PPS yang menurut PMK-196/PMK.03/2021 wajib menyampaikan laporan realisasi repatriasi atau investasi tahun pertama paling lambat 31 Maret 2023 untuk orang pribadi dan 30 April 2023 untuk badan usaha, diberikan kesempatan untuk dapat menyampaikan laporan tersebut sampai dengan 31 Mei 2023,” kata Dwi dalam keterangannya, dikutip hari ini, Senin (3/4/2023).
Dwi mengungkapkan, perpanjangan deadline tersebut diberikan berkaitan dengan tingginya antusiasme Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan Wajib Pajak orang pribadi maupun badan.
“Untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela menyelesaikan terlebih dahulu penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan,” kata Dwi.
Dwi menjelaskan untuk penyampaian laporan tahun berikutnya sampai dengan holding period-nya berakhir (5 tahun) dilakukan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi dan badan di tahun 2023 maupun seterusnya.
