PajakOnline.com—Desentralisasi merupakan sebuah instrumen untuk mencapai salah satu tujuan bernegara, yaitu memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan menciptakan proses pengambilan keputusan publik yang lebih demokratis.
Dengan desentralisasi, diwujudkan pelimpahan kewenangan kepada tingkat pemerintahan yang lebih rendah untuk melakukan pembelanjaan, kewenangan untuk memungut pajak (taxing power), terbentuknya Dewan yang dipilih oleh rakyat, Kepala Daerah yang dipilih oleh DPRD, dan adanya bantuan dalam bentuk transfer dari Pemerintah Pusat. Sementara desentralisasi fiskal merupakan penyerahan kewenangan fiskal dari pemerintah pusat kepada pemerintahan daerah.
Berikut ini manfaat yang dapat diperoleh dari penerapan desentralisasi fiskal di Indonesia
- Desentralisasi akan lebih mampu menyukseskan tujuan-tujuan pembangunan lewat pemberian hak kontrol kepada masyarakat yang memiliki informasi dan insentif untuk membuat keputusan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
- Pemberian tanggung jawab dan kewenangan yang lebih kepada daerah dapat meningkatkan kualitas dan efisiensi dari layanan publik.
- Kesinambungan kebijakan fiskal (fiscal sustainability) secara makro.
- Mengoreksi ketimpangan vertikal (vertical imbalance) antara pusat dan daerah.
- Mengoreksi ketimpangan horizontal (horizontal imbalance) antar daerah.
- Meningkatkan akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi pemda.
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dlm pembuatan keputusan.
Adapun terdapat 3 instrumen dalam desentralisasi fiskal, yaitu:
