TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perbedaan Kebijakan Fiskal Ekspansif dan Kontraktif

Redaksi PajakOnline · 4 Jun 2023, 03.35 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kebijakan fiskal merupakan suatu strategi atau kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah dengan tujuan menjaga pengeluaran dan pemasukan keuangan negara. Pemasukan yang diatur utamanya adalah dari sektor pajak, sedangkan pengeluarannya berupa anggaran yang dikeluarkan untuk menunjang program pemerintah.

Selain itu, kebijakan fiskal berkaitan erat dengan kebijakan untuk memperoleh tujuan ekonomi tertentu melalui instrumen pemerintah, utang piuang, perpajakan, dan belanja pemerintah. Di Indonesia, kebijakan fiskal kewenangannya ada pada Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

Adapun jenis kebijakan fiskal dari segi implementasi atau penerapannya terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu kebijakan fiskal ekspansif dan kontraktif.

1. Kebijakan Fiskal Ekspansif (Expansionary Fiscal Policy), merupakan kebijakan yang diambil oleh pemerintah saat ekonomi melemah dengan meningkatkan nilai belanja negara dan mengurangai nominal pajak. Umumnya, kebijakan ini diterapkan saat perekonomian mengalami penurunan daya beli masyarakat yang disertai peningkatan angka pengangguran. Tujuan pemberlakukan kebijakan fiskal ekspansif yaitu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang stabil.

2. Kebijakan Fiskal Kontraktif (Contractionary Fiscal Policy), merupakan kebijakan menurunkan angka pengeluaran (belanja) negara dengan diikuti kenaikan pajak. Kebijakan ini bertujuan untuk menurunkan daya beli masyarakat untuk mengatasi inflasi.

Selanjutnya, yang membedakan Kebijakan Fiskal Ekspansif dan Kontraktif, sebagai berikut: