TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Dibatasi PSBB Corona, Pelaku UMKM Masih Bisa Jalankan Usaha

Redaksi PajakOnline · 24 Apr 2020, 12.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di daerah DKI Jakarta dan beberapa daerah lainnya dapat dipastikan akan berdampak bagi warga masyarakat, terutama mereka yang bekerja pada sektor informal, seperti pelaku usaha mikro kecil menengah atau UMKM.

Ketua Dewan Pembina UMKM Rizayati mengatakan, para pelaku UMKM, khususnya di daerah yang telah memberlakukan PSBB, masih bisa menjalankan usaha kecilnya meski dengan ruang gerak terbatas.

"Alhamdulillah berkat kebijakan Bapak Presiden Jokowi, kita para pelaku UMKM masih dapat menjalankan usaha kecil meski dengan batasan tertentu, sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan 3 UU 21 Tahun 2020 tentang PSBB," ungkap Rizayati.

Rizayati menilai, Presiden Jokowi terbukti memikirkan dan mengutamakan nasib rakyat kecil saat membuat kebijakan seperti peraturan PSBB, di mana 70 persen lebih rakyat yang mencari nafkah pada sektor informal, yaitu UMKM.

"Keberpihakan Jokowi kepada rakyat kecil sangat jelas. Ditambah lagi ada kebijakan (program dan insentif) lainnya bagi UMKM, sehingga usaha kecil rakyat tetap hidup dan berjalan di tengah situasi dan kondisi saat ini, terima kasih Pak Jokowi," kata Rizayati.

Menurut Rizayati, sebagai bentuk nyata dari empati dan keprihatinan serta keberpihakan kepada pemerintah dalam memerangi penyebaran pandemi Corona Covid-19, pembina dan sebagian besar pelaku UMKM telah melakukan beberapa kegiatan sosial seperti pembagian sembako, masker, dan handsanitizer, serta pembuatan baju hazmat (APD).

"Saya serukan kepada seluruh UMKM yang memiliki empati dan kemampuan ekonomi lebih untuk bergerak. Jangan ikutan atau terpancing nyinyir segelintir orang di medsos. Bentuk nyata empati itu melakukan sesuatu yang baik, minimal berdoa agar seluruh bangsa khususnya Indonesia segera terbebas dari pandemi Covid-19," kata dia.