PajakOnline.com—Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di daerah DKI Jakarta dan beberapa daerah lainnya dapat dipastikan akan berdampak bagi warga masyarakat, terutama mereka yang bekerja pada sektor informal, seperti pelaku usaha mikro kecil menengah atau UMKM.
Ketua Dewan Pembina UMKM Rizayati mengatakan, para pelaku UMKM, khususnya di daerah yang telah memberlakukan PSBB, masih bisa menjalankan usaha kecilnya meski dengan ruang gerak terbatas.
"Alhamdulillah berkat kebijakan Bapak Presiden Jokowi, kita para pelaku UMKM masih dapat menjalankan usaha kecil meski dengan batasan tertentu, sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan 3 UU 21 Tahun 2020 tentang PSBB," ungkap Rizayati.
Rizayati menilai, Presiden Jokowi terbukti memikirkan dan mengutamakan nasib rakyat kecil saat membuat kebijakan seperti peraturan PSBB, di mana 70 persen lebih rakyat yang mencari nafkah pada sektor informal, yaitu UMKM.
