PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengimbau Wajib Pajak badan jangan sampai terlambat melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan adalah 30 April ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Wajib Pajak badan yang terlambat melaporkan SPT Tahunan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.
“Masih Ada kesempatan sampai 30 April ini untuk dapat menyampaikan (SPT Tahunan Badan). Kami mengimbau jangan sampai terlambat, khususnya SPT badan yang jatuh tempo pada 30 April,” kata Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi April 2024.
