PajakOnline.com—Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo melakukan kunjungan pada hari ini, Rabu 31 Maret 2021 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gambir Empat, KPP Pratama Cempaka Putih, dan KPP Pratama Menteng Tiga untuk melihat situasi pelayanan perpajakan di hari akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi tahun pajak 2020.
Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, jangka waktu penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
[caption id="attachment_57582" align="alignnone" width="800"]
Kunjungan Dirjen Pajak Suryo Utomo ke KPP hari ini Rabu (31/3/2021).[/caption]
Dalam kunjungannya, Suryo mengapresiasi wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunannya. "Untuk wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan, kami tunggu laporannya melalui e-filing hingga tengah malam nanti supaya dianggap tidak telat melaporkan," kata Suryo.
