PajakOnline.com—Seluruh masyarakat Indonesia pasti akan menjadi Wajib Pajak jika sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan. Sejak Anda sudah ditetapkan menjadi Wajib Pajak, maka akan diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berguna sebagai identitas Wajib Pajak saat akan membayar pajak.
Dengan demikian, jika sudah memiliki NPWP maka disitulah awal mula yang menunjukkan bahwa Anda sudah berjanji dan akan bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Sebagai Wajib Pajak, Anda diharuskan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak. Namun, masih banyak Wajib pajak yang enggan, lupa maupun dengan sengaja tidakmelaporkan pajaknya.
Banyak dari Wajib Pajak yang mungkin belum paham betul mengenai resiko ataupun sanksi yang akan dikenakan jika mereka yangsudah memiliki NPWP namun tidak melaporkan pajaknya. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara perpajakan (KUP) stdtd UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), jika SPT tidak dilaporkan maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000 bagi WP OP dan Rp1.000.000 bagi WP Badan.
