TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Punya NPWP Tidak Lapor SPT Bisa Kena Sanksi

Redaksi PajakOnline · 8 Nov 2021, 02.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Seluruh masyarakat Indonesia pasti akan menjadi Wajib Pajak jika sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan. Sejak Anda sudah ditetapkan menjadi Wajib Pajak, maka akan diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berguna sebagai identitas Wajib Pajak saat akan membayar pajak.

Dengan demikian, jika sudah memiliki NPWP maka disitulah awal mula yang menunjukkan bahwa Anda sudah berjanji dan akan bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Sebagai Wajib Pajak, Anda diharuskan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak. Namun, masih banyak Wajib pajak yang enggan, lupa maupun dengan sengaja tidakmelaporkan pajaknya.

Banyak dari Wajib Pajak yang mungkin belum paham betul mengenai resiko ataupun sanksi yang akan dikenakan jika mereka yangsudah memiliki NPWP namun tidak melaporkan pajaknya. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara perpajakan (KUP) stdtd UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), jika SPT tidak dilaporkan maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000 bagi WP OP dan Rp1.000.000 bagi WP Badan.

Selain sanksi administratif, ada juga sanksi pidana yang telah diatur dalam Pasal 39. Sanksi ini merupakan sanksi yang paling berat dalam hukum perpajakan di Indonesia. Dalam Undang-Undang KUP, sanksi pidana pajak ialah pidana penjara paling sedikit yakni selama 6 bulan dan paling lambat selama 6 tahun.

Kewajiban WP selain memliki NPWP ialah menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya. Dihimbau untuk para Wajib Pajak agar melaporkan SPT Tahunan Pajak PPh Anda dengan e-filing sebelum jatuh tempo. Batas waktu lapor pajak bagi WP OP yaitu setiap tanggal 31 Maret, sedangkan batas lapor pajak bagi WP badan yaitu setiap tanggal 30 April. (Atania Salsabila)