TRENDING
Pemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga Energi
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Diskon Pajak Rumah Baru Berlanjut Tahun Ini

Redaksi PajakOnline · 2 Jan 2022, 06.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemberian insentif pajak kepada Wajib Pajak oleh pemerintah dalam rangka membantu perekonomian masyarakat di tengah tekanan pandemi masih berlanjut tahun 2022 ini. Salah satunya adalah pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP).

Insentif tersebut diberikan kepada para pembeli rumah baru yang masih baru 10% dari alokasi. Dalam hal ini, banyak pihak yang menginginkan dan mengusulkan agar insentif tersebut dapat terus berlanjut hingga tahun depan guna mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah memperpanjang insentif pajak kepada para pembeli rumah baru  pada tahun 2022. Hal ini  disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Menko Perekonomian menjelaskan, untuk insentif fiskal PPN DTP untuk perumahan dikurangi Rp0 sampai Rp2 miliar sebesar 50%, untuk Rp2 sampai Rp5 miliar sebesar 25%. namun besarannya dikurangi sebesar 50% dari sebelumnya dan seharusnya insentif PPN DTP ini akan selesai pada akhir 2021.

Fasilitas ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat di sektor properti. Namun, ternyata sampai penghujung tahun 2021 ini realisasi masukan dana PPN DTP yang dialokasikan oleh Kemenko Perekonomian baru 10%. (Atania Salsabila)