PajakOnline.com—Pemberian insentif pajak kepada Wajib Pajak oleh pemerintah dalam rangka membantu perekonomian masyarakat di tengah tekanan pandemi masih berlanjut tahun 2022 ini. Salah satunya adalah pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP).
Insentif tersebut diberikan kepada para pembeli rumah baru yang masih baru 10% dari alokasi. Dalam hal ini, banyak pihak yang menginginkan dan mengusulkan agar insentif tersebut dapat terus berlanjut hingga tahun depan guna mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Pemerintah memperpanjang insentif pajak kepada para pembeli rumah baru pada tahun 2022. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
