PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya bisa digunakan untuk pendaftaran 1 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Contact center DJP menerangkan jika muncul notifikasi ‘NIK sudah pernah didaftarkan NPWP’ saat melakukan pendaftaran melalui e-registration (e-reg), masyarakat atau wajib pajak bisa melakukan pengecekan.
“Artinya atas NIK tersebut sudah pernah terdaftar NPWP sehingga tidak dapat digunakan untuk mendaftar NPWP lagi. Silakan cek NPWP atas NIK tersebut di laman: http://ereg.pajak.go.id/ceknpwp,” tulis Kring Pajak merespons warganet melalui media sosial Twitter, dikutip Jumat (7/4/2023).
Jika hasil dari pengecekan didapatkan NIK sudah terdaftar, masyarakat atau wajib pajak tidak perlu melakukan pendaftaran NPWP kembali. NPWP tersebut sudah bisa digunakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
“Atas NPWP yang tertera saat pengecekan NIK tersebut dapat digunakan sebagai NPWP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan,” tulis Kring Pajak.
Adapun sesuai dengan ketentuan dalam PMK 112/2022, terhitung sejak 14 Juli 2022, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK sebagai NPWP. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
