PajakOnline | Penerapan Coretax DJP sudah berjalan 7 bulan ini, sejak Januari 2025. Namun, jumlah wajib pajak yang sudah melakukan aktivasi akun di coretax baru 3,8 juta, dari jumlah wajib pajak terdaftar yang tercatat DJP, yakni sebanyak 86,7 juta wajib pajak (data tahun 2024).
Oleh karena itu, DJP terus berupaya melakukan penyuluhan dan penyampaian imbauan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan wajib pajak yang melakukan aktivasi akun coretax DJP ini terdiri atas wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi.
DJP mengimbau wajib pajak lainnya segera melakukan aktivasi akun coretax demi
kelancaran dalam penyampaian kewajiban perpajakan.
Aktivasi akun coretax system dilakukan melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id. Apabila sudah login, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun secara mudah dengan mengklik tulisan 'Aktivasi Akun Wajib Pajak' berwarna merah di bagian bawah.
Di halaman berikutnya, centang apabila Anda merupakan wajib pajak terdaftar. Lalu, isi beberapa identitas seperti NPWP, status penanggung wajib pajak, serta email dan nomor HP.
Selanjutnya, dibutuhkan verifikasi wajah dengan mengambil foto, serta klik validasi foto hingga berhasil. Terakhir, klik Permohonan Aktivasi Akun, dan simpan.
