PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan pengawasan terhadap wajib pajak untuk mengamankan penerimaan negara terutama sektor pajak tahun ini.
Pengawasan yang dilakukan antara lain, penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan SP2DK diterbitkan berdasarkan pada informasi, data, atau keterangan dalam sistem perpajakan.
“Untuk wajib pajak yang dikirimin SP2DK, DJP akan melakukan imbauan dan counselling kepada wajib pajak tersebut,” kata Neil
SP2DK adalah surat yang diterbitkan kepala kantor pelayanan pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
