PajakOnline.com—Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menindak tegas Wajib Pajak (WP) yang tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Sanksi dilakukan dengan cara pemasangan plang ataupun stiker pada tanah dan bangunan yang menjadi objek pajak tertunggak.
“Penindakan diberikan pada WP yang prioritas, artinya yang tunggakan pajaknya di atas Rp100 juta atau akumulatif, bahkan ada yang tunggakannya mencapai Rp1 miliar,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah II, BKD Kota Depok, Muhammad Reza, dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Kamis (11/7/2024).
Untuk stiker dipasang pada bangunan, sedangkan plang atau spanduk dipasang di areal lahan milik WP yang mudah terlihat.
