PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui unit vertikalnya terus melakukan ekstensifikasi wajib pajak di daerah. Kegiatan tersebut, salah satunya, dilaksanakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng di Sulawesi Selatan. DJP menyatakan mekanisme pengawasan berbasis kewilayahan sudah berjalan normal, di tengah pandemi yang semakin melandai.
Upaya ekstensifikasi meliputi kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) ini dilakukan di beberapa kelurahan di Jeneponto. Sebanyak 3 petugas Account Representative (AR) terjun ke lapangan untuk menindaklanjuti daftar sasaran ekstensifikasi (DSE) yang dimiliki DJP.
"Data dan informasi terkait dengan wajib pajak yang belum memiliki NPWP, ditindaklanjuti sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen yang menjelaskan mengenai tata cara ekstensifikasi (sumber DSE). Atas data yang diperoleh, nantinya digunakan oleh AR untuk dilakukan penggalian potensi perpajakan," tulis KPP Pratama Bantaeng dalam keterangannya dikutip hari ini.
Salah satu AR yang bertugas mengungkapkan, pelaksanaan KPDL akan rutin dilaksanakan kedepannya untuk menggali potensi perpajakan sekaligus sarana edukasi perpajakan kepada wajib pajak yang ada di wilayah Kabupaten Jeneponto.
