TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Petugas Pajak Terjun ke Lapangan Sisir Pelaku Usaha Belum Punya NPWP

Redaksi PajakOnline · 5 Apr 2023, 00.10 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui unit vertikalnya terus melakukan ekstensifikasi wajib pajak di daerah. Kegiatan tersebut, salah satunya, dilaksanakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng di Sulawesi Selatan. DJP menyatakan mekanisme pengawasan berbasis kewilayahan sudah berjalan normal, di tengah pandemi yang semakin melandai.

Upaya ekstensifikasi meliputi kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) ini dilakukan di beberapa kelurahan di Jeneponto. Sebanyak 3 petugas Account Representative (AR) terjun ke lapangan untuk menindaklanjuti daftar sasaran ekstensifikasi (DSE) yang dimiliki DJP.

"Data dan informasi terkait dengan wajib pajak yang belum memiliki NPWP, ditindaklanjuti sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen yang menjelaskan mengenai tata cara ekstensifikasi (sumber DSE). Atas data yang diperoleh, nantinya digunakan oleh AR untuk dilakukan penggalian potensi perpajakan," tulis KPP Pratama Bantaeng dalam keterangannya dikutip hari ini.

Salah satu AR yang bertugas mengungkapkan, pelaksanaan KPDL akan rutin dilaksanakan kedepannya untuk menggali potensi perpajakan sekaligus sarana edukasi perpajakan kepada wajib pajak yang ada di wilayah Kabupaten Jeneponto.

Kegiatan KPDL ini juga bertujuan untuk meningkatkan basis data di wilaya Kabupaten Jeneponto serta untuk mengidentifikasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk dilakukan pengawasan bersama dengan Pemkab Jeneponto terkait pelaku usaha yang berada di Kabupaten Jeneponto.

Sebagai info tambahan, menurut Surat Edaran (SE) DJP SE-11/PJ/2020, KPDL adalah kegiatan yang dilakukan oleh DJP atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP. Kegiatan tersebut bertujuan mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal atau kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha atau harta wajib pajak.

"KPDL dilakukan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara, dalam rangka perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah," demikian kutipan SE-11/PJ/2020.