PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mengumumkan pemanggilan tersangka kasus pajak melalui media massa, baik media nasional maupun internasional. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022.
Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan, pemanggilan melalui media dilakukan bila tersangka tindak pidana perpajakan tidak memenuhi panggilan dari penyidik.
"Apabila dalam beberapa kesempatan tersangka dipanggil tidak hadir, sesuai dengan PP yang baru dan UU HPP yang disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kita dapat melakukan pemanggilan lewat media," kata Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Desember 2022, Selasa (20/12/2022).
Selain pemanggilan lewat media, tersangka yang tak memenuhi panggilan dapat diusulkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau red notice.
Dalam ayat penjelas Pasal 61 ayat (5) PP 50/2022, red notice adalah permintaan
kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang yang akan diekstradisi, diserahkan, atau dilakukan tindakan hukum serupa.
