PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten telah melakukan pemblokiran atas 47 rekening penunggak pajak secara serentak dengan total saldo mencapai Rp524 miliar.
Kepala Kanwil DJP Banten Yoyok Satiotomo menjelaskan, pemblokiran tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya penegakkan hukum guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak di daerah Banten. Adapun pemblokiran dilakukan oleh juru sita pajak negara.
"Juru sita pajak negara yang tersebar di 12 KPP se-Provinsi Banten melakukan pemblokiran rekening penunggak pajak secara serentak pada Rabu, 8 Juni 2022 pukul 10.00 WIB," kata Yoyok dikutip hari ini. Yoyok mengungkapkan, pemblokiran rekening secara serentak menunjukkan kesungguhan Kanwil DJP Banten dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan.
