PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak. Pemeriksaan pajak merupakan salah satu kegiatan yang biasa dilakukan DJP ataupun instansi vertikalnya yakni Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak. Namun, wajib pajak dapat menolak untuk diperiksa.
Dilansir dari laman DJP, pemeriksaan pajak merupakan serangkaian kegiatan menghimpun serta mengolah data, keterangan, dan bukti yang dilaksanakan secara objektif serta profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Pemeriksaan dimulai dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan, atau pengiriman Surat Panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor maupun lapangan. Dalam hal khusus, seperti kondisi pandemi, pemeriksaan dapat dilakukan secara daring atau online.
Pemeriksaan lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal, tempat usaha ataupun tempat Wajib Pajak bekerja. Pemeriksaan lapangan ini dilakukan untuk menguji pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam waktu paling lama enam bulan sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan.
Pemeriksaan kantor, yaitu pemeriksaan yang dilakukan di Kantor DJP/KPP. Pemeriksaan kantor ini dilakukan dalam waktu paling lama empat bulan dihitung sejak tanggal Wajib Pajak memenuhi Surat Panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor.
Wajib Pajak bisa menolak adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP dengan alasan telah memenuhi kewajibannya dengan benar ataupun alasan beban administrasi karena panjangnya proses pemeriksaan yang harus dijalankan.
Berdasarkan Pasal 36 dan 37 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara pemeriksaan yang telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 18/PMK.03/2021, ketentuan penolakan pemeriksaan lapangan adalah sebagai berikut:
1. Apabila wajib pajak menyatakan menolak untuk dilakukan pemeriksaan, termasuk menolak menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak harus menandatangani Surat pernyataan penolakan pemeriksaan.
2. Apabila wajib pajak menolak menandatangani Surat Pernyataan penolakan pemeriksaan, tim pemeriksa akan membuat Berita Acara Penolakan Pemeriksaan.
3. Apabila wajib pajak yang menjadi tujuan pemeriksaan tidak berada di tempat, maka ada dua konsekuensi yakni:
