PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Sumatera Barat dan Jambi melakukan tindakan pemblokiran secara serentak pada 61 rekening penunggak pajak dengan nilai tunggakan sebesar Rp47 miliar. Pemblokiran tersebut dilakukan Juru Sita Pajak Negara yang tersebar di 10 Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Sumatera Barat dan Jambi.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Marihot Pahala Siahaan mengatakan, pemblokiran rekening penunggak pajak secara serentak ini merupakan sebuah tindakan legal oleh DJP yang dilindungi Undang-Undang dan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 Pasal 1 angka 26 dinyatakan bahwa pemblokiran merupakan tindakan pengamanan barang milik penunggak pajak dengan tujuan agar barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun," kata Marihot Siahaan dalam keterangannya dikutip hari ini.
Menurut Marihot, Pemblokiran tersebut merupakan salah satu bagian dari kegiatan penyitaan. Penyitaan tersebut dilakukan guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
"Pemblokiran harta kekayaan Wajib Pajak yang tersimpan di dalam Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang salah satunya meliputi rekening bank, merupakan langkah awal Juru Sita Pajak Negara dalam rangkaian proses penegakan hukum perpajakan.
