PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui unit vertikalnya yakni Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur, Kalimantan Timur menyita aset berupa kepemilikan saham dari penunggak pajak. Penyitaan saham yang dilakukan di Bursa Efek Indonesia (BEI) ini menjadi yang pertama kali terjadi di dunia perpajakan Indonesia.
KPP Pratama Balikpapan Timur menggandeng KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu untuk menyita total 400.000 lot saham dan dua kupon Obligasi Negara Ritel (ORI) atas tujuh Single Investor Identification (SID). Keseluruhan efek ini, dimiliki oleh tujuh perusahaan, dengan enam penanggung pajak. Adapun total nilai saham yang disita oleh KPP Pratama Balikpapan Timur ditaksir mencapai Rp 251 miliar.
“Total tunggakan dari ketujuh perusahaan mencapai Rp 15 miliar. Sebelumnya, sudah disampaikan surat teguran, surat paksa, dan tindakan penagihan aktif lainnya. Namun, Wajib Pajak tidak kooperatif, dan tidak ada iktikad baik melunasi tunggakan, sehingga kami lanjutkan ke tahap penyitaan,” tulis KPP Pratama Balikpapan Timur, seperti dilansir laman DJP, dikutip hari ini.
Proses penyitaan dihadiri tiga orang perwakilan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan disaksikan pejabat daerah setempat yang diwakili oleh Sekretaris Kelurahan Senayan. Sementara itu, dari pihak KPP Pratama Balikpapan Timur diwakili oleh kepala kantor dan dua orang Juru Sita Pajak Negara (JSPN).
