Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Banten melaksanakan kegiatan penyidikan atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang melibatkan tiga Wajib Pajak badan, yaitu PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Ketiganya memiliki
hubungan afiliasi melalui kesamaan pengurus dan/atau pemegang saham.
Penyidikan dilakukan berdasarkan hasil analisis data dan pengembangan perkara yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu dengan sengaja menyampaikan
Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Jenis pajak yang terkait adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada kurun waktu 2016 hingga 2019.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ditemukan beberapa modus operandi antara lain menggunakan rekening pribadi karyawan, pengurus, dan/atau pemegang saham untuk menyembunyikan omzet penjualan, tidak melaporkan identitas supplier yang sebenarnya dalam pelaporan pajak, serta memanipulasi dokumen penawaran barang baik dengan maupun tanpa PPN guna menghindari pemungutan PPN.
