Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memperbarui ketentuan mengenai penunjukan kuasa wajib pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026.
Dalam aturan terbaru tersebut, karyawan perusahaan yang ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak tidak lagi otomatis dapat mewakili perusahaan, melainkan harus memenuhi persyaratan sebagai pihak lain, termasuk memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang masih berlaku.
Perubahan ini dilakukan setelah PMK Nomor 44 Tahun 2026 mencabut PMK Nomor 229/PMK.03/2014, yang sebelumnya secara khusus mengatur karyawan sebagai salah satu kategori kuasa wajib pajak.
Kini, karyawan yang akan bertindak sebagai kuasa wajib pajak dipersamakan dengan pihak lain sehingga wajib memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan pemerintah.
Selain memiliki SKT yang masih berlaku, pihak lain yang ditunjuk sebagai kuasa juga harus telah terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Adapun tata cara penerbitan SKT akan diatur lebih lanjut melalui ketentuan teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dan DJP.
