TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Karyawan Jadi Kuasa Wajib Pajak Harus Punya SKT

Redaksi PajakOnline · 16 Sep 2026, 05.45 WIB · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memperbarui ketentuan mengenai penunjukan kuasa wajib pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026.

Dalam aturan terbaru tersebut, karyawan perusahaan yang ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak tidak lagi otomatis dapat mewakili perusahaan, melainkan harus memenuhi persyaratan sebagai pihak lain, termasuk memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang masih berlaku.

Perubahan ini dilakukan setelah PMK Nomor 44 Tahun 2026 mencabut PMK Nomor 229/PMK.03/2014, yang sebelumnya secara khusus mengatur karyawan sebagai salah satu kategori kuasa wajib pajak.

Kini, karyawan yang akan bertindak sebagai kuasa wajib pajak dipersamakan dengan pihak lain sehingga wajib memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan pemerintah.

Selain memiliki SKT yang masih berlaku, pihak lain yang ditunjuk sebagai kuasa juga harus telah terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Adapun tata cara penerbitan SKT akan diatur lebih lanjut melalui ketentuan teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dan DJP.

PMK Nomor 44 Tahun 2026 juga memperluas pilihan pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak.

Selain konsultan pajak, wajib pajak kini dapat menunjuk anggota keluarga atau pihak lain yang memenuhi persyaratan kompetensi dan integritas.

Untuk konsultan pajak, kompetensi dibuktikan dengan Izin Konsultan Pajak yang masih berlaku, sedangkan bagi pihak lain dibuktikan dengan kepemilikan SKT.

Pemerintah menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum, meningkatkan profesionalisme kuasa wajib pajak, serta menciptakan pelayanan perpajakan yang lebih akuntabel dan selaras dengan transformasi administrasi perpajakan berbasis digital.

Meski wajib pajak dapat menunjuk kuasa, tanggung jawab atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan tetap berada pada wajib pajak yang memberikan kuasa.