PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) bekerja sama dalam pertukaran data dan informasi pajak kendaraan bermotor serta perpajakan. Adapun pertukaran data dan informasi itu untuk mendukung penerimaan pajak pusat dan daerah.
Nota kesepakatan ditandatangani oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Gubernur Provinsi Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Surabaya pada Jumat (3/2/2023). Suryo mengatakan DJP memerlukan dukungan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.
“Peran DJP dalam mengemban amanat APBN memerlukan dukungan ILAP, termasuk pemerintah daerah, dalam bentuk dukungan data perpajakan serta pelaksanaan KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak),” kata Suryo dalam keterangannya.
Suryo mengatakan nota kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan potensi dan optimalisasi pemungutan pajak daerah melalui sinergi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.
Kesepakatan ini juga untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran data dan pemanfaatan data pajak pusat dan daerah sehingga dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan dan memperkuat pengawasan wajib pajak.
Adapun data kendaraan bermotor yang nantinya dapat dihimpun dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam nota kesepakatan ini mulai dari nomor induk objek kendaraan bermotor, registrasi, kepemilikan, jenis kendaraan bermotor, serta NIK.
