PajakOnline.com— Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengajak asosiasi untuk berkolaborasi guna meningkatkan penerimaan pajak.
“Secara prinsip, kehadiran kami bukan untuk ditakuti, tapi jadikan kami counterpart, partnership. Kewajiban pembayaran pajak yang harus ditunaikan dapat dilakukan dengan cara yang lebih mudah dan sederhana,” kata Suryo Utomo dalam Seminar Nasional Perpajakan, di Jakarta.
Suryo menyebutkan perpajakan bukan hanya sekadar mengumpulkan penerimaan negara, tetapi di samping itu, perpajakan juga berfungsi untuk menstimulasi perekonomian secara menyeluruh.
Salah satu upaya pemerintah dalam menstimulasi perekonomian yaitu melalui penerbitan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Ada enam aspek yang dibahas dalam UU HPP, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.
Wajib pajak orang pribadi yang tergolong pelaku usaha kecil dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan dari PPh. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 yang merupakan aturan turunan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang UU HPP.
