PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan wajib pajak pemotong/pemungut pajak penghasilan (PPh) membuat bukti potong/pungut unifikasi dan menyampaikan SPT masa PPh unifikasi mulai masa pajak April 2022.
Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan e-bupot unifikasi telah berjalan secara nasional, bukan lagi piloting di KPP tertentu. Menurutnya, DJP juga akan melakukan evaluasi mengenai pelaksanaan e-bupot unifikasi tersebut.
"Untuk bukti potong, Insyaallah kami akan evaluasi di sekitar Mei besok terkait dengan implementasi pemotongan, pemungutan, dan pelaporannya ini menjadi satu kesatuan yang lebih utuh," kata Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita Edisi April 2022.
Saat ini, bukti potong/pungut unifikasi dan SPT masa PPh unifikasi dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-bupot unifikasi. Jenis pajak penghasilan yang bukti potongnya dibuat melalui aplikasi tersebut, antara lain PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.
Suryo sebelumnya telah merilis Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2021 yang mengharuskan seluruh wajib pajak pemotong/pemungut PPh untuk membuat bukti potong/pungut unifikasi dan menyampaikan SPT masa PPh unifikasi mulai bulan ini.
