TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

E-Bupot Unifikasi Sudah Ada di DJP Online

Redaksi PajakOnline · 23 Feb 2022, 14.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sekarang dalam laman DJP Online telah tersedia aplikasi e-bupot unifikasi. Wajib pajak bisa memakai aplikasi tersebut dalam pelaporan pajaknya.

Untuk bisa memakai aplikasi ini wajib pajak perlu mengaktifkan terlebih dahulu, dengan login di DJP Online Lalu pilih menu Profil. Selanjutnya pilih Aktivasi Fitur dan centang fitur e-bupot unifikasi di bagian fitur pralapor. Kemudian, klik tombol Ubah Fitur Layanan.

Pada logo e-bupot unifikasi di DJP Online terdapat informasi aplikasi bukti potong dan pelaporan SPT Masa unifikasi secara elektronik.

Dalam bagian petunjuk pengisian menjelaskan form pada aplikasi e-bupot memperlihatkan data SPT Masa PPh unifikasi yang sudah disubmit (dikirim) melalui elektronik ke sistem DJP. Form ini juga memperlihatkan data bukti potong yang dilaporkan lewat SPT itu.

Terdapat beberapa aktivitas yang wajib pajak bisa lakukan, di antaranya :

1. Cetak bukti pengiriman dengan elektronik (Bukti Pengiriman Elektronik/BPE).
2. Melihat detail daftar bukti potong dalam SPT Masa PPh unfikasi.
3. Cetak SPT Masa PPh unifikasi.
4. Unduh semua bukti potong dalam SPT Masa PPh unifikasi.

Dalam BPE, untuk mengecek status SPT melalui online ada QRCode yang bisa dipakai. Disarankan wajib pajak memakan perangkat mobile yang terdapat QRCode Scanner agar bisa memproses.

Telah diketahui, semua pemotong/pemungut PPh perlu membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi dari masa pajak April 2022. Hal ini teratur pada PER-24/PJ/2021.

Dijelaskan pada Pasal 13 ayat (1) pemotong/pemungut PPh yang telah membuat bukti pot/put unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi sesuai dengan PER-23/PJ/2020 perlu mengikuti ketentuan PER-24/PJ/2021 dari masa pajak Januari 2022.

Dalam Pasal 13 ayat (2) PER-24/PJ/2021 dijelaskan, pembuatan bukti pot/put unifikasi dan penyampaian SPT Masa PPh unifikasi oleh pemotong/pemungut PPh selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan mulai masa pajak Januari 2022 dan harus dilaksanakan mulai masa pajak April 2022.

Terdapat bukti pot/put unifikasi yang diantaranya bukti pot/put unifikasi berformat standar dan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pot/put unifikasi. Dalam SPT Masa PPh unifikasi terdiri dari beberapa macam PPh di antaranya, Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)