TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Format Pengisian E-Bupot Unifikasi Format Standar

Redaksi PajakOnline · 1 Feb 2022, 05.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—E-Bupot Unifikasi Berformat Standar yaitu bukti pemotongan/Pemungutan Unifikasi berbentuk formulir kertas atau Dokumen Elektronik dalam format standar, yang sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2020.

Peraturan tersebut memberi kemudahan untuk pelapor dan untuk pemungut pajak dalam proses perpajakan, terutama ketika menyampaikan SPT Masa PPh. Ada beberapa macam pajak yang dilaporkan memakai PPh Unifikasi yaitu PPh pasal 4 ayat (2), PPh pasal 15, PPh pasal 22, PPh pasal 23, dan PPh pasal 26.

Dalam melakukan pengisian e-Bupot unifikasi, ada beberapa hal yang harus ada pada formulir itu sebagai kepastian keaslian dokumen, di antaranya:

1. Nomor bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar.

2. Jenis pemotongan/pemungutan PPh.

3. Identitas pihak yang dipotong/dipungut berupa nama, NPWP, dan NIK.

4. Masa pajak dan tahun pajak.

5. Kode objek pajak.

6. Dasar pengenaan pajak (DPP).

7. Tarif pajak.

8. PPh yang dipotong/dipungut/ditanggung pemerintah.

9. Dokumen yang menjadi dasar pemotongan/pemungutan PPh.

10. Identitas pemotong/pemungut PPh berupa nama pemotongan/pemungut PPh, NPWP, dan nama penandatangan.

11. Tanggal bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar ditandatangani.

12. Tanda tangan dalam hal bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar dalam bentuk formulir/kertas atau kode verifikasi dalam hal bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar berbentuk formulir dokumen elektronik.

Setelah mengetahui apa saja yang perlu ada dalam formulir, wajib pajak bisa melakukan pengisian formulir menyesuaikan jenis dokumennya, elektronik atau kertas. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)