PajakOnline.com—E-Bupot Unifikasi Berformat Standar yaitu bukti pemotongan/Pemungutan Unifikasi berbentuk formulir kertas atau Dokumen Elektronik dalam format standar, yang sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2020.
Peraturan tersebut memberi kemudahan untuk pelapor dan untuk pemungut pajak dalam proses perpajakan, terutama ketika menyampaikan SPT Masa PPh. Ada beberapa macam pajak yang dilaporkan memakai PPh Unifikasi yaitu PPh pasal 4 ayat (2), PPh pasal 15, PPh pasal 22, PPh pasal 23, dan PPh pasal 26.
Dalam melakukan pengisian e-Bupot unifikasi, ada beberapa hal yang harus ada pada formulir itu sebagai kepastian keaslian dokumen, di antaranya:
1. Nomor bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar.
2. Jenis pemotongan/pemungutan PPh.
3. Identitas pihak yang dipotong/dipungut berupa nama, NPWP, dan NIK.
4. Masa pajak dan tahun pajak.
5. Kode objek pajak.
