PajakOnline.com—Bukti potong unifikasi SPT PPh Masa yang berbentuk dokumen elektronik lewat aplikasi e-bupot unifikasi, diatur dalam Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak No. 23/PJ/2020.
Pajak penghasilan (PPh) yang termasuk dalam unifikasi yakni PPh pasal 15, 22, 23, 26, dan pasal 4 ayat (2) dilakukan pelaporan secara bersamaan. Karena sudah diberlakukan PER-23/PJ/2020, artinya PER-20/PJ/2019 tidak berlaku lagi.
Penerapan bukti potong unifikasi dilaksanakan secara bertahap di beberapa perusahaan BUMN dan instansi pemerintah. Di luar itu, wajib pajak badan yang termasuk dalam lima KPP di antaranya KPP Madya Jakarta Pusat, KPP Madya Jakarta Selatan I, KPP Pratama Jakarta Gambir 3, KPP Pratama Jakarta Gambir 4, serta KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru 4 bisa melaporkan PPh masanya secara unifikasi.
Bagi wajib pajak yang ingin menggunakan aplikasi e-Bupot unifikasi ada syaratnya yaitu memiliki sertifikat elektronik.
Yang dimaksud dengan sertifikat elektronik yaitu sertifikat yang berisikan tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan subjek hukum bagi semua pihak transaksi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ketika sertifikat elektronik sudah dimiliki wajib pajak, artinya penyampaian SPT masa PPh unifikasi bisa langsung dilakukan memakai aplikasi e-Bupot Unifikasi mengikuti pasal 10.
