PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
DJP menjelaskan, pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2022 sudah dapat dilakukan setelah wajib pajak mendapatkan bukti potong. Pelaporan dapat dilakukan melalui e-filing pada DJP
“#KawanPajak yang berstatus sebagai PNS apakah sudah mendapatkan bukti potong dari instansi tempat kerja? Jika sudah, jangan tunda lagi untuk melaporkan SPT Tahunan melalui http://pajak.go.id. #KawanPajak yang berstatus PNS dapat melaporkan SPT Tahunan-nya melalui e-filing,” imbau DJP, dikutip hari ini.
Untuk mengisi SPT Tahunan, sambung DJP, diperlukan data-data pendukung yang dapat diperoleh dari sejumlah dokumen.
Pertama, bukti potong 1721-A2. Bukti potong ini merupakan bukti pemotongan PPh atas gaji dan tunjangan dari kantor/instansi pemberi kerja yang diterima secara rutin oleh PNS, TNI, Polri, dan pensiunan. Wajib pajak bisa segera meminta ke bendahara jika belum memiliki bukti potong 1721-A2.
