PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan pembaruan skema pembuatan kode billing pada aplikasi Coretax DJP, sebagai bagian dari modernisasi sistem administrasi perpajakan nasional yang tengah diimplementasikan secara bertahap.
Dalam sistem Core Tax Administration System (Coretax), pembuatan kode billing kini dibagi dalam tiga skema utama yang disesuaikan dengan karakteristik jenis kewajiban dan aktivitas wajib pajak.
Ketiga skema ini memungkinkan proses pembayaran pajak diintegrasikan lebih erat dengan proses pelaporan dan tagihan, sekaligus meminimalkan kesalahan manual dalam pencatatan data.
1. Skema Pembuatan Kode Billing Terkait Pelaporan SPT
Dalam skema ini, kode billing dibuat secara otomatis dalam rangka aktivitas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), baik SPT Masa maupun SPT Tahunan. Setelah wajib pajak menyelesaikan konsep SPT Kurang Bayar, sistem Coretax menawarkan pilihan penggunaan deposit pajak atau pembuatan kode billing untuk keperluan pembayaran kewajiban pajak sesuai jenis dan masa pajak yang dilaporkan.
2. Skema Pembuatan Kode Billing Berdasarkan Tagihan atau Ketetapan Pajak
Skema kedua berlaku ketika terdapat tagihan atau ketetapan pajak yang diterbitkan DJP kepada wajib pajak. Sistem akan menggenerasi kode billing secara otomatis berdasarkan nomor surat, jenis pajak, serta masa pajak yang tertera dalam tagihan atau ketetapan tersebut, sehingga wajib pajak dapat segera melakukan pembayaran tanpa langkah manual yang panjang.
