Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat modernisasi administrasi perpajakan dengan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026. Regulasi ini menghadirkan sejumlah penyempurnaan terhadap mekanisme pembayaran dan penyetoran pajak melalui sistem Coretax guna meningkatkan kemudahan layanan sekaligus memberikan kepastian administrasi bagi wajib pajak.
Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah perpanjangan masa berlaku kode billing menjadi 14 hari atau 336 jam. Sebelumnya, masa berlaku kode billing dinilai relatif singkat sehingga dalam sejumlah kondisi wajib pajak harus membuat ulang kode pembayaran ketika masa berlakunya berakhir sebelum transaksi diselesaikan.
Selain memperpanjang masa berlaku kode billing, DJP juga memberikan fitur pembatalan kode billing yang belum digunakan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi kesalahan administrasi sekaligus meningkatkan fleksibilitas wajib pajak dalam melakukan pembayaran.
PER-8/PJ/2026 juga menyempurnakan ketentuan mengenai pemindahbukuan (PBK), termasuk penyesuaian Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) agar selaras dengan implementasi sistem administrasi perpajakan yang baru.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan berkelanjutan terhadap implementasi Coretax yang menjadi fondasi transformasi digital administrasi perpajakan nasional. Pemerintah menargetkan sistem baru tersebut mampu meningkatkan kualitas layanan, mempercepat proses administrasi, serta memperkuat pengawasan berbasis data.
Bagi wajib pajak, perubahan ini tidak mengubah besaran tarif maupun jenis pajak yang harus dibayar. Penyempurnaan lebih difokuskan pada aspek administratif agar proses pembayaran menjadi lebih sederhana, efisien, dan minim kesalahan.
