PajakOnline | Dalam rangka meningkatkan efek jera terhadap para penunggak pajak dan memberikan rasa keadilan terhadap para wajib pajak yang telah patuh melaksanakan kewajiban perpajakan, serta untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penanggung pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten melaksanakan kegiatan penyitaan aset serentak
pada 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Banten
pada Senin-Jumat 4-8 Agustus 2025.
Penyitaan merupakan rangkaian dari tindakan penagihan aktif yang
dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran dan Surat Paksa, seperti
yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih
Harus Dibayar.
Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, Juru Sita Pajak Negara (JSPN)
telah melaksanakan pendekatan secara persuasif terlebih dahulu, namun
penunggak pajak tidak kunjung dan/atau tidak ada itikad untuk melunasi
utang pajaknya sehingga berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan
Penyitaan, JSPN turun langsung ke lokasi objek sita.
Aset yang disita berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan tunggakan pajak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penyitaan serentak dilakukan terhadap 18 (delapan belas) penunggak
pajak guna menagih tunggakan pajak senilai Rp27.920.878.629 (dua
puluh tujuh miliar sembilan ratus dua puluh juta delapan ratus tujuh puluh
delapan ribu enam ratus dua puluh sembilan rupiah).
