PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan penerimaan pajak pada 2023 sebesar Rp2.021,2 triliun. Nominal tersebut merupakan rekor baru bagi perpajakan Indonesia untuk pertama kalinya karena menembus angka Rp2.000 triliun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyebutkan, DJP mencermati setiap aktivitas ekonomi dalam mencapai target penerimaan pajak tersebut. Apabila sektor usaha tersebut sudah positif dan bertumbuh maka akan ditingkatkan basis perpajakannya, sebaliknya jika masih menurun maka akan diberikan dukungan lewat insentif pajak.
Baca Juga: Target Penerimaan Perpajakan Rp2.021,2 Triliun Tahun Depan
