PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan satu jenis bukti potong baru, yakni bukti potong PPh Pasal 21 bulanan atau formulir 1721-VIII. Hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2024. Sesuai pasal 2 ayat (3), bukti potong PPh Pasal 21 bulanan (formulir 1721- VIII) adalah bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima pensiun secara berkala atas penghasilan diterima setiap masa
pajak selain masa pajak terakhir.
"Bukti pemotongan PPh Pasal 21 bulanan - (Formulir 1721-VIII)…diberikan kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir," kutipan pasal 2 ayat (5).
Dalam bukti potong PPh Pasal 21 bulanan (formulir 1721-VIII) akan tercantum jumlah penghasilan bruto, dasar pengenaan pajak, tarif PPh Pasal 21 bulanan yang dikenakan, serta jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong.
Bila wajib pajak penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, bukti potong PPh Pasal 21 bulanan (formulir 1721-VIII) memungkinkan pemotong pajak untuk memotong PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20%.
Nominal pemotongan PPh Pasal 21 dalam bukti potong PPh Pasal 21 bulanan (formulir 1721-VIII) bukanlah kredit pajak bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima pensiun secara berkala.
