TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Kini Punya Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan

Redaksi PajakOnline · 25 Jan 2024, 04.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan satu jenis bukti potong baru, yakni bukti potong PPh Pasal 21 bulanan atau formulir 1721-VIII. Hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2024. Sesuai pasal 2 ayat (3), bukti potong PPh Pasal 21 bulanan (formulir 1721- VIII) adalah bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima pensiun secara berkala atas penghasilan diterima setiap masa
pajak selain masa pajak terakhir.

"Bukti pemotongan PPh Pasal 21 bulanan - (Formulir 1721-VIII)…diberikan kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir," kutipan pasal 2 ayat (5).

Dalam bukti potong PPh Pasal 21 bulanan (formulir 1721-VIII) akan tercantum jumlah penghasilan bruto, dasar pengenaan pajak, tarif PPh Pasal 21 bulanan yang dikenakan, serta jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong.

Bila wajib pajak penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, bukti potong PPh Pasal 21 bulanan (formulir 1721-VIII) memungkinkan pemotong pajak untuk memotong PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20%.

Nominal pemotongan PPh Pasal 21 dalam bukti potong PPh Pasal 21 bulanan (formulir 1721-VIII) bukanlah kredit pajak bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima pensiun secara berkala.

Kredit pajak bagi wajib pajak penerima penghasilan akan tercantum dalam bukti potong PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala (formulir 1721-A1).

"Formulir 1721-A1 dibuat pada masa pajak terakhir, yaitu masa pajak Desember, masa pajak tertentu di mana pegawai tetap berhenti bekerja, atau masa pajak tertentu di mana pensiunan berhenti menerima uang terkait pensiun," tercantum dalam lampiran PER-2/PJ/2024.

PER-2/PJ/2024 telah ditetapkan pada 19 Januari 2024 dan berlaku sejak masa pajak Januari 2024. Dengan demikian, peraturan sebelumnya yakni PER14/PJ/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.